Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melobi Korea Selatan untuk memberikan Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang e-paspor.
Hal tersebut disampaikan Luhut saat menggelar Bilateral Meeting Indonesia-Korea Selatan dengan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Korea Selatan, Mr. Choo Kyung-Ho di Korea Selatan (Korsel), Kamis (23/03/2023).
“Dalam hal ini, kami ingin membahas kemungkinan Korea mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan Visa on Arrival bagi warga negara Indonesia yang bepergian dengan paspor elektronik (e-paspor), karena Indonesia sudah mendapatkan fasilitas ini dari Jepang,” kata Luhut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/25/2019). 3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Luhut menjelaskan, dalam pertemuan yang juga memperingati 50 tahun hubungan Indonesia-Korea Selatan tersebut, kemudahan perjalanan bagi warga negara Indonesia dan wisatawan Korea untuk pertukaran kunjungan untuk bisnis, kerja, dan liburan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, dia sangat berharap untuk pertimbangan Visa ini.
VoA adalah visa kunjungan untuk masuk sementara yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing yang ingin memasuki wilayahnya.
Jika Indonesia mendapatkan fasilitas VoA, WNI dapat langsung menyerahkannya setibanya di bandara negara tujuan dengan hanya menunjukkan beberapa dokumen.
VoA ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kunjungan sosial, keperluan bisnis, atau sekadar liburan.
Sedangkan Indonesia telah mengimplementasikan 86 negara di bawah VoA. Di antaranya, Korea Selatan. Sementara sembilan negara bebas visa kunjungan, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Simak video “Di Depan Profesor Australia, Luhut Tegaskan RI Bukan ‘Republik Pisang'”
[Gambas:Video 20detik]
(Bulanan)