Jakarta –
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menemukan beberapa maskapai yang melanggar penerapan tarif batas atas di beberapa rute. Pemerintah segera menjatuhkan sanksi.
“Pelanggaran TBA dan FS ini terutama terjadi pada rute jarak pendek selama Juli-Desember 2022. Kami telah memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku dalam waktu 14 (empat belas) hari,” ujar Direktur. Jenderal Perhubungan Udara. M. Kristi Endah Murni di website Direktorat Jenderal Ketelanjangan.
Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud bertugas mengawasi penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formula Perhitungan Batas Atas Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Domestik Angkutan Udara Niaga Berjadwal senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan kelangsungan usaha yang sehat bagi maskapai penerbangan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap maskapai penerbangan wajib menetapkan tarif tiket pesawat udara yang tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak kurang dari Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. hukum, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Kristi mengatakan, selama melakukan pengawasan Ditjen Perhubungan menemukan adanya variasi pelanggaran tarif angkutan udara pada beberapa trayek yang dilayani oleh beberapa maskapai berupa pelanggaran penetapan TBA/TBB dan penetapan FS yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Terkait pelanggaran yang terjadi, Kristi mengatakan pihaknya tetap memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
Sebelum masa peringatan berakhir, pihak maskapai harus melakukan perbaikan terhadap tarif yang dilanggar, dan Ditjen Perhubungan dan Perhubungan akan memastikan tidak ada pelanggaran serupa atau berulang di trayek lain. Apabila Surat Teguran tidak diindahkan dan tidak ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administratif.
“Beberapa maskapai telah melakukan perbaikan, sejalan dengan perkembangan Beban Operasional Pesawat (BOP) yang lebih baik, terutama biaya avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut penanganan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi domestik, perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA, TBB dan FS.
Direktorat Jenderal Telanjang bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai penerbangan telah berkolaborasi melakukan studi bersama untuk menyempurnakan formula penghitungan tarif maskapai.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan nilai ekonomis yang lebih layak dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat saat ini, dengan tetap mengikuti prinsip perlindungan konsumen.
Kristi menambahkan, berdasarkan kajian bersama yang dilakukan pihak maskapai dan penilaian INACA terhadap biaya TBA pada rute-rute tersebut, biaya keekonomian tidak lagi sepadan dengan beban BOP.
Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah menyurati Ditjen Perhubungan dan Perhubungan untuk mempertimbangkan kembali peninjauan tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
“Kami terus aktif dan terus berkomunikasi serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan dukungan bagi terciptanya koneksi nasional dan global dengan biaya paling besar untuk mendapatkan tarif yang lebih terjangkau masyarakat,” ujarnya.
Simak Video “13 Maskapai Asing Sarankan Penerbangan Langsung ke Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(dd/perempuan)