Jakarta –
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengungkapkan adanya penyalahgunaan persyaratan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk mengantongi surat izin praktik (SIP). Seperti diketahui, mahasiswa kedokteran harus memiliki minimal 250 SKP untuk mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi, sebagaimana salah satunya dikeluarkan oleh SIP.
“Nah, SKP ini harus memenuhi pemenuhan pembuktian kompetensi, artinya SKP. Saya harus bilang ini rawan penyalahgunaan. Pada dasarnya SKP diberikan dalam pertemuan ilmiah dokter seperti seminar, workshop, dan lain-lain,” ujarnya. ungkap dalam Forum Group Discussion oleh Dr. Cipto Mangunkusumo, Selasa (28/3/2023).
Namun menurutnya, SKP itu menurutnya dijadikan ‘iming-iming’ seperti hadiah jika mengikuti kegiatan di luar pertemuan ilmiah seperti demonstrasi. Ia menyoroti kasus IDI yang diklaim telah memberikan enam SKP kepada dokter yang pernah ikut demo penentangan program studi DLP di masa lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Nah, terjadi penyelewengan, misalnya IDI menolak prodi DLP, padahal uji materi menghapus DLP, ditolak mahkamah konstitusi, nah bagi yang ikut demo dikasih 5 -6 SKP hadiahnya, jadi demonya lebih bagus karena menulis di medical paper atau presentasi hanya bisa 2-4 SKP. Demonya lebih bagus,” terangnya.
Selain kasus ini, Judilherry juga menuding persyaratan SKP sebagai ajang bagi organisasi profesi untuk mendapatkan dana melalui pertemuan ilmiah seperti biaya yang dikeluarkan saat mengikuti webinar. Dalam paparannya, ia juga menyampaikan sertifikat yang dikeluarkan oleh IDI bertajuk Aksi Damai Darurat Reformasi Kesehatan.
Suara Terbuka IDI
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Adib Khumaidi meyakinkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan khusus pemberian SKP di luar pertemuan ilmiah atau medis, seperti demonstrasi.
“Jadi jelas satu hal bahwa ini bukan kebijakan dari Ikatan Dokter Indonesia. Nanti muncul hanya melalui kasuistis, bukan dari PB IDI, dan dianggap sebagai bagian dari pemahaman masyarakat dan pelayanan profesi karena ada perjuangan profesi. yang terjadi saat itu,” jelas dr. Ditemui di Gedung PB IDI, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
“Tapi sekali lagi, jangan bilang langkah-langkah seperti demonstrasi dinilai dalam SKP karena SKP itu ada beberapa ranah, tapi ada yang namanya bidang studi, bidang profesi, dan bidang pengabdian profesi.”
Sedangkan sertifikat yang dikeluarkan oleh IDI Cabang Daerah Bengkulu seperti yang viral kemungkinan besar merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, sebagian pihak IDI memaknai kegiatan tersebut sebagai pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran.
“Tapi ini bukan kebijakan nasional,” kata Dr. Adib.
“Jadi jangan digeneralisir suatu kasus nanti bahwa ini adalah kebijakan IDI sebagai organisasi nasional,” pungkasnya.
Simak Video “Menkes Budi Perlihatkan ‘Penyalahgunaan Kekuasaan’ Terkait Izin Praktek Dokter”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/atas)