polaslot138
polaslot138
polaslot138
besti69
Turis Prancis Bikin Rusuh di Masjid, Langsung Dideportasi

Turis Prancis Bikin Rusuh di Masjid, Langsung Dideportasi

1 minute, 33 seconds Read


Jakarta

Turis Prancis kedapatan rusuh dan memakai sandal saat memasuki masjid. Ia segera kembali ke negaranya.

Seorang turis Prancis berinisial ER dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono mengatakan, ER ditangkap di kediamannya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, Selasa (28/3/2023).

ER ditangkap menyusul laporan dari warga dan pengurus Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar. ER membuat kekacauan saat warga berdoa. Konon ER meletakkan sandalnya di lantai masjid karena tidak terima dengan suara pengajian yang keras.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Masjid ini dekat dengan tempat tinggal ER. ER tidak berkelahi dengan pengurus masjid, hanya adu mulut saja,” kata Slamet di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Jumat (31/3/2023).

Namun, saat ditegur, ER tidak menghiraukan peringatan warga. “Dia juga sempat mempertanyakan sumber suara yang dianggap keras dan mengganggu saat istirahat,” jelas Slamet.

Warga yang tidak terima dengan kelakuan UGD mengambil video dan mulai merekam. Bukannya panik, ER malah menantang warga. “Dia marah. Dia minta pihak masjid mencari tahu sumber keributan itu,” ujarnya.

Dari situ, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menindaklanjuti laporan warga dan melacak pelakunya. Baru Senin (27/3/2023) ini, Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan menemukannya di rumah yang dimaksud.

“Akhirnya pelaku kita amankan di rumahnya pada Selasa (28/3/2023) kemarin,” jelasnya.

Berdasarkan data imigrasi, ER tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2023. Ia tiba dengan Visa on Arrival.

Hari ini, ER dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga akan tunduk pada pencegahan.

“Ya, ER kami deportasi pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sambil menunggu waktu deportasi, ER ditahan di Kantor Imigrasi,” kata Slamet.

Berita ini dimuat di detikBali.

Simak Video “Edisi #9: Merapi Pagi Ini, Aksi Nakal Turis Bali, Hingga Hebohnya Konser Blackpink”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)

Similar Posts