polaslot138
polaslot138
polaslot138
besti69
Tanggapan Kemenkes Soal 'Biaya' Izin Praktek Dokter yang Mahal Akibat Penggunaan Calo

Tanggapan Kemenkes Soal ‘Biaya’ Izin Praktek Dokter yang Mahal Akibat Penggunaan Calo

2 minutes, 3 seconds Read


Jakarta

Plt. Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Dr. Gagah Daru Setiawan, melaporkan adanya kemungkinan ‘biaya’ tinggi dalam proses pengurusan izin praktik (SIP) dan surat tanda daftar (STR) akibat penggunaan jasa atau calo. Pasalnya, banyak dokter yang katanya tidak langsung mengurus SIP-STR di sekretariat, sehingga menimbulkan biaya tambahan bagi perantara.

Tak hanya itu, menurutnya, pengurusan STR-SIP juga lebih lama dengan calo karena berkas yang dikumpulkan seringkali tidak lengkap. dr Gagah menuturkan, proses perolehan STR-SIP untuk dokter gigi hanya membutuhkan 30 SKP dengan besaran maksimal Rp5 juta selama lima tahun.

“Misalnya tarifnya beda-beda, kalau kita ikut seminar-seminar, langsung saya kira tidak lebih dari Rp 5 juta di dokter gigi selama lima tahun ya bukan satu tahun. Jadi katanya, organisasi profesi ambil Besaran dana untuk perpanjangan SIP agak salah, karena sebenarnya nanti di SIP prosesnya tidak lebih dari Rp 5 juta,” ujarnya dalam Public Hearing Kamis (30/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Selama ini dokter gigi kadang tidak langsung ke sekretariat atau organisasi profesi, tapi kadang melalui jasa, kadang melakukan pembayaran mahal karena harus membayar jasa, butuh waktu karena harus melalui jasa. , karena file yang sudah terkumpul masih ada yang hilang. ini, itu, dan seterusnya. Itu kendala-kendala yang kelihatannya memakan biaya besar dan memakan waktu lama,” lanjutnya.

Tanggapan Kementerian Kesehatan

Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg Arianti Anaya, MKM melihat munculnya calo dalam pengurusan izin SIP-STR sebagai pertanda adanya masalah pada sistem. Menurutnya, sistem yang dibangun selama ini mungkin terlalu ‘rumit’ sehingga banyak yang harus menggunakan jasa atau perantara untuk mengeluarkan izin praktik.

Kedepannya, menurutnya hal tersebut dapat diharapkan dengan memasukkan data detail dokter ke dalam database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), termasuk wilayah praktik. Karena itu, setiap dokter mungkin khawatir dengan keterlibatan perantara dalam prosesnya.

“Tadi bapak bilang sebenarnya kalau lima juta itu sering pakai broker, pakai apa, sebenarnya menurut pengalaman saya kalau orang pakai broker pasti ada masalah, mungkin sistemnya kurang bersahabat dengan beberapa member, nah ini pekerjaan rumah kita. bersama-sama karena menurut saya biro jasa atau calo yang bapak sebut itu adalah hal atau musuh yang ingin kita basmi bersama,” jelasnya.

“Karena kami tidak ingin memberatkan anggota kami, kami perlu membuat sistem yang efisien, mudah diakses, dan bersahabat,” lanjutnya.

Dr. Arianti juga menegaskan masih banyaknya dokter dan dokter spesialis yang juga tidak mengetahui adanya biaya administrasi resmi untuk STR yaitu sekitar Rp 300.000. Menurutnya, hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah, maupun organisasi profesi.

Simak Video “Rencana Ubah Status Jadi Endemik, Kemenkes RI Bicara dengan WHO”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kn)

Similar Posts