sarjana –
Tingkah laku turis asing asal Rusia mulai menjauh. Mereka kini sedang membangun ‘desa’ di Kuta Selatan. Dinas Imigrasi mulai menyelidiki ‘Desa Rusia’ ini.
Informasi tentang keberadaan ‘Desa Rusia’ di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali telah menjadi perbincangan khusus tentang Keimigrasian di masa lalu. Asosiasi yang menyewakan penginapan itu dilaporkan oleh ketua lingkungan di Desa Benoa, Kuta Selatan.
“Ya ada indikasi seperti itu. WNI ini menyewa penginapan. Kalau katanya mengungsi, tidak juga. Mereka sudah diberitahu soal pembayaran, sewa. Ini sedang kita selidiki di Imigrasi,” jelas Kabid WNA Badung tersebut. Tim Pemantau (Timpora), I Nyoman Suwendi, Selasa (21/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan informasi dari Timpora, turis asing asal Negeri Beruang Merah itu diduga melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Mereka melakukan aktivitas seolah-olah berada di negaranya sendiri.
Namun, Timpora Badung masih perlu mengumpulkan bukti dengan memantau tempat tinggal mereka dan menyaring informasi yang diterima.
“Maka untuk mengantisipasi tindakan yang melanggar aturan, kita perlu waktu untuk mengkaji ke lapangan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung itu.
Sebelumnya, Suwendi mengatakan, Teampora yang dibentuk Pemkab Badung terdiri dari Kesbangpol Badung, Disdukcapil, Kominfo, Satpol PP Badung, Polres Badung, Polres Denpasar, Imigrasi, lembaga swasta seperti lembaga pendidikan internasional dan lembaga kesehatan, hingga peralatan minimal. di desa. khususnya kepala desa.
Sebelumnya, empat warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (20/3/2023) malam. Mereka yang berinisial RK, AGr, AGa, dan DG dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menjelaskan, keempat WNA yang dideportasi itu berasal dari dua kasus berbeda. RK dan AGr dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.
RK dan AGr menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan berkendara sepeda motor. Sementara itu, AGa dan DG dideportasi karena melebihi izin tinggal.
Sebelumnya juga dilaporkan bahwa sebuah keluarga dari Rusia melanggar peraturan kunjungan dengan tinggal lebih lama dari ketentuan visa mereka. Mereka berinisial SM, AM, KM, dan MS ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
“Mereka kami tangkap pada 8 Maret 2023. Mereka melanggar izin tinggal. Visa kunjungan (VoA) mereka habis pada 13 November 2022,” kata Kepala Seksi TI Komunikasi Imigrasi TPI Ngurah Rai Sandro Limbong di detikBali, Jumat (10/3/ 2023). ).
Menurut Sandro, keempat WNA Rusia itu sengaja overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan karena khawatir akan dipaksa menjalankan kewajiban militernya. Alasan lainnya adalah biaya pengurusan visa kunjungan di Indonesia relatif murah.
—–
Artikel ini telah tayang di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Simak Video “Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Motor, Pengusaha Rental ‘Berteriak'”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)