Jakarta –
Sebuah insiden viral terjadi pada turis penyandang disabilitas. Ia mengunjungi kantor Bea Cukai Ngurah Rai dan mengambil paket untuk obat-obatan yang ditahannya.
Warga Negara Asing (WNA) penyandang disabilitas mengumpulkan paket alat kesehatan (alkes) untuk keperluan buang air besar yang ditahan di Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (6/4/2023).
WNA yang duduk di kursi roda meminta penjelasan dengan mendatangi kantor Bea Cukai. Paket tersebut dikatakan berasal dari Finlandia.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai membenarkan hal tersebut. Namun, kata dia, alat kesehatan tersebut ditahan karena termasuk dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Pengiriman (SPBL-BK). Oleh karena itu, alkes harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Kami telusuri informasi awal memang ada paket barang yang dikirim dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan keterangan barang berupa alat kesehatan dari Finlandia,” katanya dalam keterangan rilis, Jumat (7/4/2020). 2023).
Terkait impor, Noeroef menjelaskan telah memiliki aturan impor dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Selain itu, impor alat kesehatan yang dimaksud harus memiliki persyaratan impor, terutama berupa izin dari Kementerian Kesehatan.
Bea Cukai hanya memberlakukan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018, ujarnya.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga menjelaskan dengan baik kepada pemilik barang,” pungkasnya.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
Simak Videonya “Putranya Andhi Pramono Tampil Mewah: Normal, Dia Selebriti”
[Gambas:Video 20detik]
(mis./mis.)