Jakarta –
Kebisingan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dipanggil karena biaya pengurusan surat tanda daftar (STR) dan surat izin praktik (SIP) mencapai Rp 6 juta. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (FDPKKB) menyebutkan, biaya administrasi penerbitan STR hanya berkisar Rp300 hingga Rp600.000.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr Arianti Anaya, MKM tak banyak berkomentar. Namun, dia meyakinkan bahwa firma hukum akan segera menanggapi somasi tersebut.
“Kementerian Kesehatan punya law firm sendiri, tentu law firm yang akan menjawab pertanyaan itu,” jelasnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Dr menekankan Arianti mengatakan pihaknya akan fokus pada penyederhanaan proses pengurusan STR dan SIP yang saat ini dinilai terlalu ‘rumit’. SIP dan STR mendatang juga dapat diakses secara online, membuat sistem lebih mudah dikelola dan transparan.
Kemudahan proses STR dan SIP, kata dia, membantu minimnya jumlah dokter di berbagai daerah, terutama di daerah terpencil.
“Pada prinsipnya Kementerian Kesehatan RI akan menyederhanakan proses birokrasi untuk mendapatkan STR dan SIP agar para dokter tersebut tidak terhalang untuk cepat melayani fasilitas kesehatan karena masyarakat sudah menunggu,” jelasnya.
“Tapi tentunya tanpa menghilangkan kompetensi karena kompetensi dokter harus dipertahankan, kalau tidak pasien akan miskin, sekarang penyederhanaan birokrasi tidak menghilangkan kompetensi begitu saja, bukan seperti itu,” jelasnya. .
Ia mengaku akan menggandeng berbagai pihak termasuk organisasi profesi dan perguruan tinggi di institusi lain untuk menyederhanakan STR dan SIP, dengan tetap mengutamakan kualitas dokter.
Simak Video “Janji Menkes Budi Sebelum Lepas Jabatan”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/atas)