Jakarta –
Salah satu hal yang dibahas dalam RUU Kesehatan adalah pemanfaatan tanaman obat. Selama ini disebutkan bahwa obat herbal di Indonesia belum banyak digunakan, berbeda dengan negara seperti Korea Selatan dan China.
“Kok ginseng bisa sama di Korea dan dikenal di seluruh dunia, obat China juga merambah ke seluruh dunia,” ujar Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, M Pharm, MARS, pada Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan di Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ke depan, kata Rizka, akan ada pasal khusus dalam RUU Kesehatan yang berisi jaminan pemanfaatan potensi nasional obat herbal dalam penelitian dan pengembangan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Salah satu yang akan dilakukan Kementerian Kesehatan adalah menempatkan tanaman obat untuk digunakan oleh pasien di rumah sakit. dr. RS Sardjito, misalnya, telah mengembangkan UPT tanaman obat yang sudah dilakukan penelitian di pusat pengembangan tanaman obat Kementerian Kesehatan di Tawangmangu.
“Jadi integrasi antara jamu dan pelayanan kesehatan masyarakat itu terjadi sejak awal,” jelas Rizka.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin juga meminta tanaman herbal Indonesia dievaluasi manfaatnya agar bisa masuk pasar global, seperti ginseng Korea Selatan. Ia meminta agar daun kelor yang merupakan tanaman obat sekaligus makanan tradisional Indonesia didorong ke tingkat internasional agar lebih mendunia.
Kelor telah lama dikenal sebagai tanaman obat yang efektif. Daun kelor juga kaya nutrisi, seperti protein, vitamin A, vitamin C, kalsium, dan zat besi yang dapat membantu mencegah atau mengobati berbagai penyakit.
“Saya ingin menyeimbangkannya seperti ginseng Korea, melakukan riset serius untuk masuk ke dunia internasional,” ujar Menkes beberapa waktu lalu.
Simak Video “Godok Kemenkes Fitur Buku Harian Kesehatan Dalam SatuSehat, Apa Fungsinya?”
[Gambas:Video 20detik]
(kamu/kamu)