polaslot138
polaslot138
polaslot138
besti69
Gambaran Kesehatan Reproduksi Remaja di Indonesia

Gambaran Kesehatan Reproduksi Remaja di Indonesia

3 minutes, 3 seconds Read


Jakarta

Tingkat kejahatan perkosaan dan pencabulan di Indonesia dalam 3 tahun terakhir meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kasus pemerkosaan dan pencabulan tertinggi terjadi pada tahun 2020, yaitu sebanyak 6.872 kasus (meningkat 31,32 persen dari tahun sebelumnya). Pada tahun 2021 terdapat 5.905 kasus pelecehan seksual dan perkosaan, dengan 19,7 persen merupakan kasus perkosaan (1.164 kasus). Gambaran kondisi ini bisa jadi fenomena gunung es, karena data BPS (Badan Pusat Statistik) terkait kasus perkosaan hanya berasal dari Badan Penanggulangan Operasi Mabes Polri. Bukan tidak mungkin masih banyak kasus pemerkosaan yang tidak dilaporkan ke polisi.

Mirisnya, dalam beberapa kasus pemerkosaan ini pelakunya adalah para remaja. Beberapa kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022, misalnya kasus pemerkosaan di Hutan Kota Jakarta Utara terhadap seorang anak berusia 13 tahun, keempat pelakunya berusia 11-13 tahun. Kasus pemerkosaan anak lainnya terjadi di Sampang (Madura), dimana pelaku utamanya berusia 17 tahun. Di Tarakan (Kalimantan Utara) terjadi kasus pemerkosaan oleh seorang pelajar berusia 15-16 tahun terhadap pacarnya yang berusia 16 tahun. Di Banyumas (Jawa Tengah) juga terjadi kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh pelaku berusia 16 tahun.

Fenomena pemerkosaan remaja ini mungkin terkait dengan laporan Survei Kesehatan Demografi Indonesia (SKDI) tentang kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Salah satunya adalah tentang usia saat pertama kali berhubungan seks. Survei tahun 2017 menunjukkan bahwa 6 persen anak laki-laki dan 6 persen perempuan melakukan hubungan seks pertama kali pada usia 11-14 tahun, sedangkan proporsi yang melakukan hubungan seks pertama kali pada usia 15-19 tahun adalah 59 persen. .(wanita) dan 74 persen (pria). Yang mengejutkan, lebih dari separuh remaja di Indonesia pernah berhubungan seks. Lebih lanjut, survei ini juga mencatat ada 12 persen wanita usia 15-24 tahun yang pernah berhubungan seks dan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Berhubungan seks di usia muda dapat meningkatkan risiko gangguan mental-emosional, kognitif, perilaku, kehamilan remaja, serta dapat berdampak negatif pada pendidikan dan konsekuensi sosial lainnya, misalnya dalam kasus perkosaan remaja.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jadi apa yang harus dilakukan dengan pemerkosa remaja?

Tindak pidana pemerkosaan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan hubungan seksual. dengan dia atau dengan orang lain.” Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 disebutkan ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut, seperti pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Namun, dalam kasus yang pelakunya masih remaja, berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menyatakan bahwa bagi anak-anak yang berumur antara 12 sampai dengan 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, diusahakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan disposisi perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Penahanan terhadap anak (untuk kepentingan penyidikan dan peradilan) juga tidak diperbolehkan, kecuali bagi anak yang berumur 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 tahun atau lebih (Pasal 32 UU Peradilan Anak).

Apalagi disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dihukum, tetapi hanya dapat dikenakan tindakan. Tindakan yang dapat dikenakan kepadanya antara lain pengembalian kepada orang tua/wali, perawatan di rumah sakit jiwa, atau kewajiban mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan formal. Penjara merupakan upaya terakhir dan dikenakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang membahayakan masyarakat, dengan masa pidana maksimal setengah dari pidana maksimal orang dewasa. Jadi dalam kasus pemerkosaan anak, seorang anak yang memperkosa anak lain harus dihukum minimal 2,5 tahun dan maksimal 7,5 tahun.

Ratih Puspita, SpA

Tentang Penulis:
dr. Ratih Puspita, SpA adalah seorang dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sedang menempuh pendidikan Magister Hukum Kesehatan di Universitas Islam Bandung (Unisba). Artikel ini adalah pendapat penulis.

Simak Video “Penurunan Populasi dalam 60 Tahun, Generasi Muda China Ragu Punya Keluarga”
[Gambas:Video 20detik]
(tinggi tinggi)

Similar Posts