polaslot138
polaslot138
polaslot138
besti69
Alhamdulillah!  Arab Saudi Buka Layanan Itikaf di 2 Masjid Suci

Alhamdulillah! Arab Saudi Buka Layanan Itikaf di 2 Masjid Suci

1 minute, 29 seconds Read


Riyadh

Tahun ini pandemi dinyatakan berakhir. Itikaf yang sempat dibatalkan kembali hadir di dua masjid suci Arab Saudi tersebut.

Iktif atau berdiam diri di masjid untuk beribadah dan berdoa kembali diperbolehkan untuk dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dilansir dari Arab News, Presidensi Umum Arab Saudi telah membuka layanan iktikaf selama 10 hari terakhir Ramadan 2023.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Untuk melegitimasi Itikaf Anda dan memudahkan untuk tampil di lingkungan yang beriman kuat, segera daftarkan diri Anda,” cuit agensi tersebut, Kamis (23/03/2023).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Badan pemerintah telah menyiapkan tempat ibadah untuk sekitar 2.500 jemaah.

Layanan dan fasilitas mulai dari masuk hingga keluar masjid hanya akan diberikan kepada jamaah yang terdaftar. Pendaftaran akan dihentikan ketika kuota sudah tercapai.

Tahun lalu, Arab Saudi juga mengizinkan Itikaf, tetapi hanya dilakukan di Masjidil Haram. Layanan itikaf ditangguhkan selama dua tahun selama pandemi.

Inilah sepuluh aturan Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Itikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir Ramadhan.

2. Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).

3. Jemaah haji hanya boleh keluar masjid untuk keperluan ke kamar mandi, atau untuk berobat.

4. Setiap aktivitas duniawi, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diperbolehkan.

5. Saat Itikaf, seluruh jemaah wajib menjaga ketenangan dan kesucian masjid.

6. Peserta Itikaf wajib melaksanakan sholat lima waktu dan sholat sunnah.

7. Jamaah dianjurkan untuk membaca Al Quran, tafakur, berdoa, dan berbagai ibadah.

8. Dilarang mengganggu privasi jamaah lain, seperti berteriak atau berdebat. Semua jamaah harus mematuhi semua ketentuan.

9. Setelah waktu Itikaf, peserta diwajibkan segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menjunjung tinggi kesuciannya.

Sebagai catatan, Presidensi Umum mengatakan bahwa semua peserta Itikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.

Simak Video “Kenikmatan Menunaikan Ibadah Ramadhan di Masjid Ka’bah Makassar”
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/wsw)

Similar Posts